Restitusipada setiap masa pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu (Pasal 9 ayat 4b UU PPN), yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Restitusi kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (GTT) Menambahmemungut PPN = 10.000.000 Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000 Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara. Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN Pasal9 Ayat 8 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Pilihbagian II.H —> Klik 1.2 Butir II.F —> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)->klik butir 3.1 dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Masuk kembali ke menu SPT dan pilih Formulir Induk 1111, kemudian pilih bagian II.H, Klik 1.2 Butir II.F, Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN), dan klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. • Masuk ke bagian VI, isi tempat dan tanggal yang sesuai tanggal hari pembetulan SPT, kemudian pilih Simpan. Ketikarekan akan melaporkan SPT masa PPN dengan status Lebih bayar atau biasa kita kenal dengan istilah SPT LB maka pastikan anda mengetahui apa itu PKP pas KategoriPKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi setiap masa PPN, antara lain: PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. dalampasal 9 ayat 4 dan 4a uu ppn dan ppnbm tertulis apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan atas kelebihan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan atau2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. KategoriPKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B antara lain: PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. U5T4. Soal 1 PT. Swadaya Lestari merupakan salah satu perusahaan industri kerupuk KLU 10794. PT. Swadaya Lestari terkena dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka penjualan menjadi menurun. Apabila PT. Swadaya Lestari hendak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana sistematika pengajuan permohonannya? Jawab PT. Swadaya Lestari termasuk kriteria lapangan usaha yang diperkenankan mendapatkan pengembalian pendahuluan melalui surat pemberitahuan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PPN. Untuk pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan, PT. Swadaya Lestari perlu mengisi formulir 1111 SPT Masa PPN pada Romawi II huruf H sebagai berikut Pada butir 2 dipilih 1 Butir Pengusaha Kena Pajak PKP Pasal 9 ayat 4b PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 4b UU PPN; atau 2 Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 4b Undang-Undang UU PPN. Pada butir 3 dipilih butir dikembalikan restitusi dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan. Soal 2 PT. Mantap Jiwa merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa boga untuk acara pernikahan KLU 56210. Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, banyak klien yang membatalkan acara pernikahan karena arahan dari pemerintah setempat. Oleh sebab itu, terdapat penurunan pendapatan yang signifikan yang dialami oleh PT. Mantap Jiwa. Bila PT. Mantap Jiwa menyampaiakan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 dengan ringkasan sebagai berikut Tidak ada pajak keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP selama bulan Maret 2021 karena tidak ada penyerahan jasa kena pajak selama masa pajak Maret 2021. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar yang seluruhnya merupakan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2021. Bagaimana pemenuhan kewajiban PT. Mantap Jiwa supaya mendapatkan pengembalian pendahuluan karena kompensasi masa pajak sebelumnya? Jawab PT. Mantap Jiwa merupakan perusahaan yang termasuk dalam KLU yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN. Adapun pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN sebesar dengan mencantumkan pilihan restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c dalam SPT Masa PPN Maret 2021. KONSULTASI PAJAK Rabu, 12 Agustus 2020 1434 WIB Pertanyaan SAYA saat ini bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang tekstil. Pangsa pasar kami adalah ekspor ke negara-negara tetangga. Kami melaporkan SPT masa PPN kami dengan kondisi lebih bayar dan mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya. Kami berencana mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN kami. Dari UU PPN yang kami ketahui, perusahaan kami sebenarnya dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayaran PPN setiap bulan. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana cara melakukan restitusi setiap bulan tersebut? Apakah ada perbedaan dalam hal risiko sanksi dengan restitusi yang dilakukan pada akhir tahun buku dalam bulan-bulan sebelumnya kami kompensasikan? Andreas, Jakarta. Jawaban TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Andreas. Dalam UU PPN, memang terdapat klausul yang mengatur tentang restitusi PPN yang dapat dimintakan setiap bulannya. Pasal 9 ayat 4, 4a, dan 4b UU PPN mengatur “4 Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 4a Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. 4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.” Berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan Bapak sebagai perusahaan yang melakukan ekspor BKP berwujud yaitu tekstil, termasuk ke dalam kriteria yang diperbolehkan untuk mengajukan restitusi setiap masa pajak. Adapun cara melakukan restitusinya adalah perusahaan Bapak melakukan pembetulan SPT masa PPN untuk setiap masa pajak yang akan diajukan restitusi, dengan Formulir 1111 Induk Bagian H dicentang sebagai berikut Mengingat perusahaan Bapak sebelumnya selalu mengkompensasikan kelebihan pajak masukan ke dalam masa pajak berikutnya, maka perusahaan Bapak harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dari masa pajak yang perusahaan Bapak ingin melakukan restitusi, hingga ke masa pajak terakhir di mana SPT masa PPN dilaporkan. Sebagai ilustrasi, perusahaan Bapak ingin melakukan restitusi setiap bulannya dimulai pada masa pajak Januari 2020. Dengan demikian, pembetulan SPT masa PPN dimulai dari masa pajak Januari 2020 hingga masa pajak Juni 2020 dengan asumsi seluruh SPT masa PPN dilaporkan tepat waktu. Adapun untuk SPT masa PPN sebelum masa pajak Januari 2020 tidak perlu dilakukan pembetulan dikarenakan perusahaan Bapak ingin memulai restitusi pada Januari 2020. Selanjutnya, permohonan restitusi yang diajukan perusahaan Bapak akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan. Pemeriksaan ini berlaku baik untuk restitusi pada akhir tahun buku maupun restitusi pada setiap masa pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 17B ayat 1 UU KUP yang berbunyi “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.” Aturan dimaksud juga dipertegas dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 17/ tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/ PMK 184/2015 sebagai berikut “Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;” Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan, dapat saja terjadi SPT masa PPN yang dimintakan restitusi justru berujung pada adanya pajak yang kurang dibayar. Dalam kasus tersebut, terdapat perbedaan risiko pajak dalam restitusi pada akhir tahun buku dengan restitusi pada setiap masa pajak. Untuk restitusi pada akhir tahun buku, risiko yang muncul dapat dilihat pada Pasal 13 ayat 1 huruf c UU KUP sebagai berikut “Dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut … c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% nol persen;” Adapun sanksi dari Pasal 13 ayat 1 huruf c UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat 3 huruf c UU KUP yang berbunyi “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar … c. 100% seratus persen dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.” Sedangkan untuk restitusi setiap masa pajak, risiko yang muncul dapat dilihat pada Pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP sebagai berikut “Dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;” Lebih lanjut, sanksi dari Pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang berbunyi “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dua persen per bulan paling lama 24 dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” Demikian jawaban kami, semoga membantu.* Disclaimer Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. UU CIPTA KERJA Dian Kurniati Selasa, 06 Oktober 2020 0730 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR kemarin, Senin 5/10/2020 memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai PPN. Salah satu perubahan dalam UU PPN, yang dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja, mengenai pajak masukan Pasal 9 UU PPN. Simak artikel DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan’. “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 UU PPN yang juga dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja. Berikut perincian ayat pada Pasal 9 UU KUP yang berubah atau ditambah. Pasal 9 ayat 2a Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Artinya, dalam ketentuan sebelumnya, ada batasan hanya barang modal. Pasal 9 ayat 4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh … … dihapus. Sebelumnya PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Pasal 9 ayat 6b dihapus. Ayat ini semula berbunyi Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6a diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Pasal 9 ayat 6a tetap sama, yaitu Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Pasal 9 ayat 6c Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6a bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6d Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran pengakhiran usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6e Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berakhir atau pada saat pembubaran pengakhiran usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6f Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a dilakukan paling lambat a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a; b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; atau c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6g Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6f, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a oleh pengusaha kena pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Pasal 9 ayat 8 Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; dihapus; sebelumnya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; …; dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan dihapus. sebelumnya perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Dengan demikian, terhadap jenis pengeluaran yang dihapus, pajak masukannya menjadi bisa dikreditkan dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 9 ayat 9 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 9 ayat 9a Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% delapan puluh persen dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf a dan d yang dihapus. Pasal 9 ayat 9b Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i yang dihapus. Pasal 9 ayat 9c Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf h yang dihapus. Pasal 9 ayat 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2a; penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c; penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a; dan tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 9a, ayat 9b, dan ayat 9c, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya hanya mengamanatkan ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.