A KETENTUAN UMUM 1. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian yang selanjutnya disebut uji kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penempatan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional yang dilamar; dan/atau Salinan SK Jabatan b. Penugasan dalam kegiatan bidang tugas jabatan fungsional yang 8 Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 9. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat JF PPBJ adalah jabatan yang 5 Jabatan Fungsional Tertentu PNS selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 6. Rumpun Jabatan Fungsional Jabatantertentu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksudkan adalah terdiri atas: Jabatan Administrasi (JA). Jabatan Fungsional (JF). Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Jabatan tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tentuhal ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan Kementerian/Lembaga di pusat yang didominasi oleh jabatan fungsional dari ruang lingkup tertentu yang sesuai core business-nya. Dengan kondisi angkakredit tertentu untuk setiap kenaikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ketentuan terkait dengan jabatan fungsional guru diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Permenegpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan ini berlaku efektif danatau syarat Jabatan; (2) Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. kelebihan jumlah dan/atau jenis Jabatan namun syarat Jabatan sesuai; b. kelebihan jumlah dan/atau jenis Jabatan dan syarat Jabatan tidak sesuai; c. kekurangan jumlah dan/atau jenis Jabatan namun syarat Jabatan sesuai; d. Berikut286 Daftar Jabatan Fungsional yang sudah kami himpun beserta aturan pelaksanaannya : Peraturan yang mengatur jabatan tentang jabatan fungsional sudah ada linknya dalam setiap jabatan. Yang bisa di unduh dalam web ini atau DI SINI atau DI SINI. Demikian informasi Daftar Jabatan Fungsional. Terima kasih semoga bermanfaat. JabatanAdministrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019. 8 Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintahan Daerah. 9. Prestasi Kerja Arsiparis adalah hasil kerja yang dicapai nmTfC.